Selamat siang bu, apakah saya boleh melihat SIM dan STNK ibu?
P
Ini SIM dan STNK saya pak
Apakah Ibu tidak melihat tanda rambu lalu lintas di larang parkir di samping jalan?
P
Aduh pak, maaf saya tadi buru-buru, dan saya cuma sebentar kok, tidak lama parkir di sini
Maaf bu, seharusnya sebelum parkir, ibu melihat rambu-rambu lalu lintas dulu, karena anda melanggar lalu lintas, maka ada sanksinya.
P
Maaf pak, saya lalai, lain kali saya akan lebih memperhatikan rambu lalu lintas.
Mohon maaf, ibu saya tilang karena melanggar lalu lintas. Semoga nanti ibu lebih taat dalam berlalu lintas, dan lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
P
Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000
P
Melakukan parkir liar di jalan milik umum tentu merugikan pengguna jalan lainnya terutama yang memiliki kendaraan bermotor juga. Dengan adanya undang-undang parkir mobil sembarangan, diharapkan warga bisa mematuhi aturan tersebut.
Sukurta daugiau nei 40 milijonų siužetinių lentų
Nereikia Atsisiuntimų, Nereikia Kredito Kortelės ir Nereikia Prisijungti!