Menaati Peraturan Berlalu Lintas_Odilia_19_3B
Ricerca

Menaati Peraturan Berlalu Lintas_Odilia_19_3B

Copia questo Storyboard
Menaati Peraturan Berlalu Lintas_Odilia_19_3B

Testo Storyboard

  • P
  • Selamat siang pak,... Ada ada ya pak?
  • Selamat siang bu, apakah saya boleh melihat SIM dan STNK ibu?
  • P
  • Ini SIM dan STNK saya pak
  • Apakah Ibu tidak melihat tanda rambu lalu lintas di larang parkir di samping jalan?
  • P
  • Aduh pak, maaf saya tadi buru-buru, dan saya cuma sebentar kok, tidak lama parkir di sini
  • Maaf bu, seharusnya sebelum parkir, ibu melihat rambu-rambu lalu lintas dulu, karena anda melanggar lalu lintas, maka ada sanksinya.
  • P
  • Maaf pak, saya lalai, lain kali saya akan lebih memperhatikan rambu lalu lintas.
  • Mohon maaf, ibu saya tilang karena melanggar lalu lintas. Semoga nanti ibu lebih taat dalam berlalu lintas, dan lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
  • P
  • Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000
  • P
  • Melakukan parkir liar di jalan milik umum tentu merugikan pengguna jalan lainnya terutama yang memiliki kendaraan bermotor juga. Dengan adanya undang-undang parkir mobil sembarangan, diharapkan warga bisa mematuhi aturan tersebut.
Oltre 40 milioni di storyboard creati
Nessun Download, Nessuna Carta di Credito e Nessun Accesso Necessario per Provare!
Storyboard That Family